Hidup tenang, tanpa ada gangguan. Demikianlah keinginan yang mungkin ada dalam angan kita. Tentu saja ketenangan itu tidak berarti kita dapatkan dengan cara hidup menyendiri di hutan atau gunung-gunung, tanpa ada interaksi dengan manusia lainnya. Sebab manusia adalah makhluk sosial, yang butuh kepada yang lain. Dalam ulasan berikut ini, kita akan melihat rambu-rambu kehidupan manusia dalam hubungannya dengan tetangga

Beberapa hak tetangga yang wajib kita ditunaikan adalah :

 

Berbuat baik kepada tetangga

Allah ta’ala berfirman yang artinya :

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya-mu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. [An-Nisaa : 36]

Dalam ayat yang mulia ini Allah ta’ala menyebutkan tentang kewajiban kita untuk berbuat baik kepada para tetangga setelah perintah untuk berbuat baik kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat anak -anak yatim. Demikianlah kemuliaan seorang tetangga disisi Allah ta’ala . Allah  menggandengkan penyebutan para tetangga bersama dengan orang -orang yang hak-hak mereka begitu besar atas kita. ini menunjukkan besarnya hak tetangga untuk dipergauli dengan baik.

Tidak menyakitinya baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan.

Diantara hak tetangga yang wajib kita tunaikan adalah tidak menyakiti mereka. Lebih-lebih lagi Rasulullah n  begitu keras  mengancam seseorang yang menyakiti dan mengganggu tetangganya. Rasulullah n  bersabda yang artinya :

”Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” [HR. Al Bukhari dan Muslim].

Bagaimana Jika Tetangga Menyakiti Kita?

Usahakanlah agar kita dapat bersabar dan berdo’a kepada Alloh Ta’ala agar tetangga kita diberi taufik sehingga tidak menyakiti kita. tengoklah kepada sabda Rasulullah yang artinya,

”Ada 3 golongan yang dicintai Alloh. (Salah satunya adalah) seseorang yang memiliki tetangga yang senantiasa menyakitinya, namun dia bersabar menghadapi gangguannya tersebut hingga kematian atau perpisahan memisahkan keduanya” [H.R. Ahmad].

Inilah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Abbas z .

Adapun bila kita tidak mampu untuk bersabar atas gangguan mereka, maka boleh bagi kita untuk mengadukan mereka kepada waliyul Amr, supaya mereka dapat memutuskan keputusan yang adil dan baik. Tidak diperkenankan bagi kita untuk membalas mereka dengan kedhaliman pula.

Menolongnya dan bersedekah kepadanya jika dia termasuk golongan yang kurang mampu.

Termasuk hak tetangga adalah menolongnya saat dia kesulitan dan bersedekah jika dia membutuhkan bantuan. Beliau bersabda yang artinya,

”Sedekah tidak halal bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah atau ibnu sabil atau kepada tetangga miskin”  [H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Lihatlah bagaimana Allah memerhatikan keadaan tetangga seorang muslim, terlebih tetangga yang hidup serba kekurangan. Rasulullah n bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan sesama muslim, maka Alloh akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari berbagai kesulitan di hari kiamat kelak” [H.R. Al Bukhari].

Menutup kekurangannya dan menasihatinya agar bertaubat dan bertakwa kepada Allah l .

Jika kita mendapati tetangga kita memiliki cacat maka hendaklah kita merahasiakannya. Jika cacat itu berupa kemaksiatan kepada Allah l maka nasihatilah dia untuk bertaubat dan ingatkanlah agar takut kepada adzab-Nya. Rasulullah n bersabda yang artinya,

”Barangsiapa menutupi aib muslim lainnya, maka Alloh akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak” [H.R. Al Bukhari]. Hadits ini berlaku umum untuk siapa saja. Termasuk dalam hal ini adalah tetangga kita.

Berbagi dengan tetangga

Jika kita memiliki nikmat berlebih maka hendaknya kita membagikan kepada tetangga kita sehingga mereka juga menikmatinya. Rasulullah n bersabda yang artinya,

 “Jika Engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan bagikan kepada tetanggamu” [H.R.  Muslim]. Terlebih lagi dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Rasulullah n  mengancam setiap muslim yang hidup dengan kenyang namun membiarkan tetangganya kelaparan. Rasulullah n bersabda artinya:

”Bukanlah seorang mukmin bila tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangga sebelahnya kelaparan” [H.R.  Al Bukhari dalam Adabul Mufrod].

 

DEFINISI TETANGGA

Tetangga mencakup seorang muslim dan seorang kafir, seorang ahli ibadah dan seorang fasik, teman dan musuh, orang asing dan orang senegri, orang yang bisa memberi manfaat dan orang yang memberi madharat, orang dekat dan orang jauh serta yang paling dekat dengan rumahnya dan paling jauh. mereka memiliki hak yang bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih tinggi daripada yang lainnya. Yang paling tinggi adalah yang terkumpul padanya seluruh sifat yang pertama (seorang muslim, ahli ibadah, teman dan seterusnya, -pent), kemudian yang terbanyak dan seterusnya sampai yang hanya mempunyai satu sifat di atas. Dan kebalikannya (yang paling rendah, -pent) adalah yang terkumpul padanya sifat-sifat yang kedua (kafir, fasik, musuh, -pent). Maka masing-masing diberikan hak mereka menurut keadaannya. Terkadang bertentangan antara dua sifat atau lebih, maka diunggulkan salah satunya atau disamakan”. Demikian disebutkan oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam  Fathul Al-Bari.

Para tetangga adalah mereka yang rumahnya dekat dengan kita dari sebelah kanan, kiri, depan maupun belakang dengan jumlah sekitar empat puluh rumah. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa siapa mendengar teriakan kita maka merekalah tetangga kita
. merekalah kaum yang memiliki hak-hak tetangga atas kita. semoga Allah menjadikan kita sebagai seorang yang dapat menunaikan kewajiban kepada mereka tetangga kita, amin.